Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah SW alias Kancil (24) dan MA (39) di lokasi berbeda.
"Tersangka SW diringkus pada 21 Oktober, di Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket sabu," kata Iptu Andre Gustami, Selasa (22/10/2019).
Setelah mengamankan SW anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut (narkoba) dan berhasil menangkap MA warga Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.
"Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








