Tiga Terduga Pencuri Besi Rel Kereta Api Diamankan Tim Tekab Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di pinggir jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komiring Ilir Provinsi Sumsel.
Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, pelaku mengambil besi rel kereta api sekitar 310 batang yang telah terpotong berukuran 2 meter sampi 2,5 meter dengan total berat 30 ton. Batang besi rel diangkut oleh terduga menggunakan 2 unit kendaraan Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau.
Devi melanjutkan, ketiga orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Kini ke tiga terduga berserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan ke tiga pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025 -
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Siap Jalankan Visi Bupati Jika Didukung Masyarakat dan DPRD
Rabu, 16 Juli 2025 -
Biang Kerusakan Jalan, Pemuda Gunung Labuhan Way Kanan Paksa Truk Batu Bara Putar Balik
Selasa, 15 Juli 2025