Diduga Lalai Hingga Mengakibatkan Pemotor Tewas, Seorang Sopir Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Lalu Lintas Polres Tangggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (8/10/2019). Sebab berkas tersangka bernama Suprani (46), profesi sopir warga Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran itu dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH mengungkapkan pelimpahan tahap dua, tersangka berikut barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tanggamus I Kadek Dwi Ariatmaja.
“Tersangka berikut barang bukti dilimpakah ke Jaksa sekitar pukul 14.00 wib," ungkap AKP Yuniarta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Lanjutnya, dalam perkara itu barang bukti yang dilimpahkan berupa 1 unit mobil Daihatsu Luxio Nopol BE 2348 AJ dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BE 5781 UK. “Barang buktinya, dua kendaraan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kasipidum I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan dalam perkara kecelakaan itu tersangka dijerat pasal pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dimana atas kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman 6 tahun penjara.
Kadek pun merasa prihatin atas kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sebab tidak ada satu pihak manapun yang menghendaki terjadinya lakalantas. Akan tetapi, tiada pidana tanpa kesalahan, demikian juga terhadap tersangka yang berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhinya adanya unsur kelalaian dari tersangka sehingga terjadinya peristiwa tersebut.
“Tentunya kami selaku penuntut umum akan menanggani perkara tersebut secara profesional," tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka pada Kamis, 5 September 2019 mengemudikan mobil Daihatsu Luxio BE 2348 AJ mengalami kecelakaan lalu lintas di Pekon Wonokriyo KM. 32-33 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor bernama Bela Sarantika (25) warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Pringsewu mengalami luka-luka lalu meninggal dunia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









