• Jumat, 04 Oktober 2024

Gadis Belia 14 Tahun di Tubaba Jadi Korban 'Predator' Anak

Kamis, 03 Oktober 2019 - 12.50 WIB
46

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi hari Senin (19/08/2019), di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa.

“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh SU (44) yang merupakan bapak kandung dari korban RN (14),” ungkap AKP Sandy, Kamis (03/10/2019).

Dikatakan AKP Sandy, SU baru mengetahui anak kandungnya menjadi korban perbuatan asusila setelah seorang saksi bernama Rusmin (40) memberitahu dirinya, bahwa anak yang berinisial RN berada di rumah pelaku.

"Pada hari kejadian, korban mengikuti kegiatan olah raga maraton di Tiyuh Marga Jaya Indah, setelah diberitahukan oleh saksi, pelapor langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelapor pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," papar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang.

Berbekal laporan dari korban, sambung dia, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku, ternyata pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya. Pelaku baru berhasil ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun identitas pelakunya yaitu Paimin als Paryanto (45), berprofesi tani, warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba," ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irawan/Lucky)

https://youtu.be/h-jUH4m0eg4

Editor :