• Selasa, 01 Oktober 2024

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Way Kanan Keluarkan Perbub

Kamis, 03 Oktober 2019 - 16.31 WIB
102

Kupastuntas.co, Way Kanan –Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Way Kanan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor: 38 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik, Kamis (3/10/2019).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Achmad Gantha menerangkan, peraturan itu dikeluarkan untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemda Way Kanan, yang memang memerlukan standar operasional dan prosedur pelayanan informasi publik.

“Pada perbup itu, diantaranya memuat asas pelayanan informasi publik yakni transparan akuntabilitas dan kondisional. Selanjutnya juga dimuat tentang standar operasional dan prosedur, mekanisme permohonan informasi publik, waktu pelayanan informasi, jangka waktu penyelesaian serta mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan informasi," ungkapanya.

Achmad melanjutkan, untuk memenuhi amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga telah dikeluarkan keputusan bupati Way Kanan nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 terkait penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkungan Pemkab Way Kanan.

Pada surat keputusan itu telah menetapkan Kadiskominfo sebagai ketua pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan kepala SKPD lainnya, sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu.

“Sementara itu, Bupati ditetapkan sebagai pembina, sedangkan penasehat dijabat oleh Wakil Bupati. Pengarah dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten, serta Asisten I,II dan III sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi. (Sandi)

https://youtu.be/h-jUH4m0eg4

Editor :