Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun di Lampung Utara Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka yang berinisial DJ (17) itu diamankan di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Iptu Andri Gustami, Rabu (02/10/2019).
DJ diamankan karena di duga sebagai salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah diamanka,n tersangka selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025