Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun di Lampung Utara Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka yang berinisial DJ (17) itu diamankan di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Iptu Andri Gustami, Rabu (02/10/2019).
DJ diamankan karena di duga sebagai salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah diamanka,n tersangka selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









