Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun di Lampung Utara Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka yang berinisial DJ (17) itu diamankan di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Iptu Andri Gustami, Rabu (02/10/2019).
DJ diamankan karena di duga sebagai salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah diamanka,n tersangka selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Wajah Pelaku Umrah Fiktif di Lampura Jadi Sorotan, Kerugian Ratusan Juta
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025









