Pelaku Cabul di Tanggamus Dijebloskan ke Dalam Bui
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat kepolisian menangkap dan menjebloskan seorang pria ke dalam penjara atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, pria yang diketahui berinisial AH berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Talang Padang.
“Kami mengamankan AH karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (2/10/2019).
AH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik angkatnya sendiri. Kata Khairul, kejadian memilukan ini terungkap berkat keterangan yang diterima dari sejumlah saksi. Saksi tersebut mendapat informasi itu berkat keterangan korban. AH ditangkap di Pasar Gisting, Selasa (1/10/2019) pukul 03.30 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH terancam dipenjara 15
Menurut Khairul, ancaman itu berdasarkan penerapan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









