Modus Oknum Guru Ngaji di Lampura Cabuli Gadis 13 Tahun: Buka Aura Pengasih
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beralasan untuk membuka aura pengasihan, Jalal (45), oknum guru mengaji di Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara mencabuli muridnya.
Menurut Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto, pelaku sudah melakukan perbuatannya selama dua kali. Pencabulan itu dilakukannya kepada korban DE (13) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan kembali diulanginya setelah korban duduk di bangku kelas IIIX SMP.
"Pelaku kita ringkus setelah menerima adanya laporan dari pihak keluarga korban karena perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKP Sukimanto, Rabu (02/10/2019).
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka dengan alasan untuk membuka aura pengasih, supaya korban bisa lebih pintar dan disukai banyak orang.
"Menurut keterangan saksi, pelaku bermodus akan memandikan korban dengan air kembang untuk membuka aura pengasihan agar korban bisa pintar dan disukai banyak orang. Pernyataan itu dikatakan pelaku kepada saksi, yang masih teman korban," papar Kapolsek.
Saat itu, lanjut AKP Sukimanto, tersangka memandikan korban di dalam kamar mandi masjid. Saat DE tanpa busana itulah tubuh serta organ-organ tubuh sensitifnya disentuh tersangka.
"Perbuatan pelaku ini dilakukannya sebanyak dua kali sejak korban masih duduk di bangku SD, dan kelas dua SMP diulanginya lagi," lanjutnya.
"Saat ini tersangka telah kita amankan di sel Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sukimanto. (Sarnubi)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








