Modus Oknum Guru Ngaji di Lampura Cabuli Gadis 13 Tahun: Buka Aura Pengasih

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beralasan untuk membuka aura pengasihan, Jalal (45), oknum guru mengaji di Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara mencabuli muridnya.
Menurut Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto, pelaku sudah melakukan perbuatannya selama dua kali. Pencabulan itu dilakukannya kepada korban DE (13) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan kembali diulanginya setelah korban duduk di bangku kelas IIIX SMP.
"Pelaku kita ringkus setelah menerima adanya laporan dari pihak keluarga korban karena perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKP Sukimanto, Rabu (02/10/2019).
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka dengan alasan untuk membuka aura pengasih, supaya korban bisa lebih pintar dan disukai banyak orang.
"Menurut keterangan saksi, pelaku bermodus akan memandikan korban dengan air kembang untuk membuka aura pengasihan agar korban bisa pintar dan disukai banyak orang. Pernyataan itu dikatakan pelaku kepada saksi, yang masih teman korban," papar Kapolsek.
Saat itu, lanjut AKP Sukimanto, tersangka memandikan korban di dalam kamar mandi masjid. Saat DE tanpa busana itulah tubuh serta organ-organ tubuh sensitifnya disentuh tersangka.
"Perbuatan pelaku ini dilakukannya sebanyak dua kali sejak korban masih duduk di bangku SD, dan kelas dua SMP diulanginya lagi," lanjutnya.
"Saat ini tersangka telah kita amankan di sel Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sukimanto. (Sarnubi)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025