• Kamis, 03 Oktober 2024

Barter Hasil Curian dengan Motor Lain, Dua Pria Asal Oku Selatan Ini Dibekuk Polisi

Senin, 23 September 2019 - 13.38 WIB
72

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Sat Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Ranmor (curat) dan menangkap dua orang pelaku asal Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan pada Minggu, (22/09/2019).

Kapolsek Balik Bukit, Iptu Samsul Bahri menerangkan, setelah mendapat laporan dari Parna Tumanggor warga Pekon (Desa) Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lambar (korban), pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Banding Agung ke Desa Mekakau dan Desa Rantai Nipis Banding Agung.

"Hasil penyelidikan, anggota kami menerima informasi bahwa pelaku menawarkan sepeda motor yamaha fino dengan cara barter dengan sepeda motor Honda Beat. Kemudian anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha Fino, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat," kata Samsul, Senin (23/09).

Kini lanjut Samasul, kedua pelaku atas nama Al Jausin (27), warga Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, kabupaten Oku Selatan dan Yudi Zulkarnaen (26) warga Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Balik Bukit untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka tambah Samsul, kedua pelaku masuk kedalam pekarangan rumah milik korban dengan cara merusak kunci gembok pagar besi, kemudian pelaku Al Jausin masuk ke arah teras rumah mengambil 1 unit sepeda motor yamaha Fino warna hitam, sedangkan pelaku Yudi zulkarnain menunggu di depan rumah korban.

"Setelah berhasil keduanya mengambil motor korban dan keduanya langsung mendorong motor hasil curiannya keluar kearah jalan raya. Selanjutnya sepeda motor dihidupkan dan langsung dibawa oleh pelaku kearah Banding Agung," pungkasnya. (Iwan)

Editor :