Modus Pinjam Motor, Pria Ini Gadaikan Motor untuk Bayar Utang
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dedi Saputra (28) warga Perum PU Dusun Tanjung Sari, Desa Bumi Raya diringkus oleh anggota Polsek Abung Selatan lantaran dituding menggelapkan dan menggadaikan motor Yamaha Vixion bernopol BH 5499 UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan.
"Tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan masih dikenalnya dengan alasan melihat lokasi pekerjaan bangunan di daerah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara," ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimato.
Tanpa menaruh curiga korban pun meminjamkan motornya, dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Menggala untuk dijual atau digadaikan seharga Rp2 juta. Karena tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, korban akhirnya melapor ke aparat kepolisian setempat.
"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penggadaian motor milik korbannya itu telah habis dipakainya untuk membayar hutang," kata AKP Sukimanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sedang dalam penyidikan aparat kepolisian guna dilakukan pegembangan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Wajah Pelaku Umrah Fiktif di Lampura Jadi Sorotan, Kerugian Ratusan Juta
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025









