Modus Pinjam Motor, Pria Ini Gadaikan Motor untuk Bayar Utang
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dedi Saputra (28) warga Perum PU Dusun Tanjung Sari, Desa Bumi Raya diringkus oleh anggota Polsek Abung Selatan lantaran dituding menggelapkan dan menggadaikan motor Yamaha Vixion bernopol BH 5499 UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan.
"Tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan masih dikenalnya dengan alasan melihat lokasi pekerjaan bangunan di daerah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara," ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimato.
Tanpa menaruh curiga korban pun meminjamkan motornya, dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Menggala untuk dijual atau digadaikan seharga Rp2 juta. Karena tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, korban akhirnya melapor ke aparat kepolisian setempat.
"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penggadaian motor milik korbannya itu telah habis dipakainya untuk membayar hutang," kata AKP Sukimanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sedang dalam penyidikan aparat kepolisian guna dilakukan pegembangan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








