Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang bulan Januari-Agustus 2019.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP, Selasa (17/9/2019).
"Pemusnahan BB dari penanganan perkara umum ini meliputi perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, sajam dan senpi, judi, perkara C3 dan perkara uang palsu," kata Yuliana Sagala.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Apesiasi kami sampaikan kepada aparat omgak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tapigas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara," ujar Budi Utomo. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









