Raba Paha Istri Tetangga, Paidi Warga Lampung Utara Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Masuk rumah tetangga tanpa izin dan terbakar hasrat birahi Suratman alias Paidi (47) warga Dusun Jakarta Baru, Desa Kali Balangan, diamankan anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (09/09/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati pintu samping dan langsung meraba paha dan kemaluan serta melakukan pengancaman akan membunuh korban. Pada saat itu korban berteriak dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
"Pada saat kejadian suami korban tidak berada di rumah," lanjutnya.
Lanjutnya, tersangka Paidi ditangkap anggota Polsek Abung Selatan saat berada dirumahnya di Dusun Jakarta Baru, Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka ditangkap karena mencoba melakukan pemerkosaan, yang sebelumnya tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dengan meraba paha korban yang masih istri tetangganya sendiri," kata AKP Sukimanto.
Menurut Kapolsek Abung Selatan itu, Paidi pelaku pencabulan tersebut diketahui telah memiliki 6 orang anak dan dalam waktu dekat akan mempunyai anak mantu dari anaknya yang pertama. (Sarnubi)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025