• Kamis, 07 November 2024

Diduga Sebarkan Informasi Bohong, Wakil Ketua DPD Hanura Jadi Tersangka

Kamis, 12 September 2019 - 22.07 WIB
100

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Lampung, Nazarudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Benny Uzer.

Beny Uzer melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono mengatakan, Nazarudin telah ditetapkan tersangka pada Rabu (11/9/2019). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara dua kali yang dilakukan oleh penyidik Cybercrime Polda Lampung.

“Jadi berdasarkan informasi yang saya terima sebagai selaku kuasa hukum dari Benny Uzer, terlapor atas nama Nazzarudin sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara peningkatan status untuk dilakukan penyelidikan ke penyidikan. Artinya ini merupakan gelar perkara yang kedua," kata Bambang, Kamis (12/9/2019).

Menurut Bambang, dasar gelar perkara itu tertuang dalam peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Karena secara hukum, bahwa dalam proses pemeriksaan itu harus dilakukan gelar perkara.

“Kemarin itu dari hasil gelar perkara dari peningkatan penyelidikan ke penyidikan ternyata penyidik telah mempunyai minimal dua alat bukti, dengan berbagai macam alat bukti akhirnya penyidik dalam dua gelar perkara itu menyimpulkan bahwa terlapor ditetapkan tersangka,” jelasnya.

“Informasinya hari ini, dia akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah pemeriksaan itu sudah atau belum, saya belum mendapatkan informasi termasuk hasilnya. Kalau penetapan tersangka sudah," kata dia menambahkan.

Guna membantu penyidik melengkapi alat bukti sebagai penguat terjadinya tindak pidana kejahatan IT, menyebarkan berita bohong, Bambang menegaskan akan senang hati untuk membantu.

“Saksi juga sudah ada empat orang, kemudian sudah diperiksa ahli ada dua orang yakni ahli bahasa dan hukum pidana informasi. Ahli bahasa sudah dimintai keterangan," bebernya.

Ditambahkannya, Nazzarudin dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong secara tulisan atau lisan yang beritanya tidak benar. “Mencemarkan nama baik atau bentuk lain sehingga menurut ahli bahasa bahwa perbuatan itu merendahkan martabat orang. Jadi terlapor ini menyebarkannya lewat WhatsApp dan Youtube sekaligus di pemberitaan," tandasnya.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti melalui Ps Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian membenarkan informasi tersebut. “Ia benar kasus pencemaran nama baik dengan pelapor pak Benny Uzer sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan, dan hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.(Oscar)

Editor :