Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus dua tersangka penyalahgunaan sabu ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (11/9/2019).
Kedua tersangka bernama Yuliza, perempuan warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung dan Irwansyah warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan dalam tahap II atau P21 berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba Sabu.
Menurutnya, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 11 September 2019.
"Berdasarkan surat tersebut, maka kedua tersangka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggamus, siang tadi Rabu (11/9/2019) siang," kata AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Minggu (30/6/2019) pukul 19.00 Wib di salah satu kontrakan Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Saat ditangkap kala itu, barang bukti yang ikut disita yaitu berupa 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp. 150 ribu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025









