Gelapkan Uang Perusahaan Rp147 Juta, Nurianto Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor Abung Selatan Polres Lampung mengamankan Nurianto (30) warga Kotabumi karena diduga kuat sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp147 juta.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, tersangka Nurianto (30) diamankan anggotanya karena diduga kuat sebagai pelaku penggelapan uang salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar hasil audit dari pihak perusahaan, dan bersama dua lembar surat kuasa lainnya," kata AKP Sukimanto, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, modus operandi tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan yang ada di Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu karena pelaku diberikan kepercayaan namun dimanfaatkan dengan ingin meraup keuntungan untuk dirinya sendiri.
"Alhasil, korban melaporkan tindakan pelaku dan pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Lanjut, AKP Sukimanto, tersangka diamankan di rumah mertuanya yang ada di Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. "Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan guna sidik lebih lanjut," sambungnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








