Demi Memiliki HP, Remaja di Ulubelu Tanggamus Nekat Bobol Rumah Tetangga

Kupastuntas.co, Tanggamus - Demi hasratnya memiliki handphone (HP), HR remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, nekat membobol rumah dan menggondol handphone pemilik rumah.
Gara-gara aksi nekatnya itu, HR harus berurusan dengan polisi, dan menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora turun tangan langsung memimpin penangkapan HR ini.
"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, pelaku diamankan Kamis (05/09/2019) pukul 02.30 WIB," kata Iptu Ramon Zamora, Jumat (6/9/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merk Vivo warna merah yang sedang dikuasai tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, pencuriannya diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terbangun melihat pintu kamar sudah terbuka. Tetapi semua keluarganya masih tertidur, dan dia tidak lagi mendapati handphone yang diletakan di atas kasur.
"Menyadari itu pencurian, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung karena mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta," ungkap Iptu Ramon.
Atas kejahatannya, kini remaja tersebut beserta barang buktinya diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya merujuk UU Peradilan Anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nelayan Kelumbayan Tanggamus Dapat Bantuan Mesin Perahu, Dorong Produktivitas Tangkap Ikan
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tiga Kepala Kamar Rutan Kotaagung Diduga Positif Narkoba, Tokoh Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Bupati Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanggamus Masa Bhakti 2025–2030
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gagal Bobol Rumah, Pemuda di Tanggamus Ditangkap Warga
Selasa, 21 Oktober 2025