Mingrum Gumay dan Pattimura Jabat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Usai pengambilan sumpah/janji 85 anggota DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2019), Mingrum Gumay ditetapkan sebagai ketua sementara dan Pattimura ditetapkan sebagai wakil ketua sementara. Penetapan keduanya berdasarkan perolehan hasil suara terbanyak PDI Perjuangan dan Partai Gerindra pada pemilihan umum legislatif tahun 2019.
Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda pada kesempatan acara itu membacakan Surat Ketua DPRD Provinsi Lampung No 160/1249/III.01/2019 tanggal 19 Agustus 3019 perihal usulan nama calon pimpinan sementara DPRD Provinsi Lampung kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.
“Berdasarkan surat masuk DPD PDIP Lampung 002/BKS/DPD.15/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 perihal usulan pimpinan sementara DPRD provinsi Lampung yaitu Mingrum Gumay sebagai ketua sementara. Kemudian Surat masuk dari DPD Partai Gerindra Lampung LK/B/08-113/DPD-GERINDRA/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal Usulan Nama Calon Pimpinan sementara DPRD yaitu Pattimura sebagai wakil ketua sementara," sebut Tina.
Untuk diketahui, ke 85 anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 terpilih ini diangkat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung berdasarkan SK (surat keputusan) Kemendagri nomor 161.18-3824/2019 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024. (Erik)
Berita Lainnya
-
BPKP Ungkap Tujuh Modus Kecurangan Pemda Selama 20 Tahun
Kamis, 07 November 2024 -
KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kamis, 07 November 2024 -
Jaksa Agung Ungkap Korupsi Telah Menjamur dari Tingkat Kepala Desa
Kamis, 07 November 2024 -
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024