KPAI Dukung Penerapan Hukum Kebiri untuk Pelaku Inces

Kupastuntas.co, Bandra Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya penerapan hukuman kastrasi (kebiri dengan menggunakan obat kimia) untuk pelaku inses (perkawinan sedarah). Tetapi bagaimana nasib pemenuhan hak anak yang menjadi korban inces tersebut?
"Pelakunya silahkan apabila ingin diberi hukuman di potong alat vitalnya juga tidak apa-apa. Tetapi kebutuhan anaknya seperti apa. Otomatis kita harus masuk dalam lingkungan keluarga, seperti ekonomi. Sehingga seorang ibu yang anaknya menjadi korban punya kekuatan ekonomi. Dan anak tersebut tidak jadi korban dua kali, sudah jadi korban inces, kemudian ibunya pusing memikirkan kebutuhan, hingga akhirnya menjadi korban KDRT," ujar Toni Fisher, Fasilitator kabupaten/kota layak anak KPA.
Dalam penanganan kasus inses, pihaknya hanya mampu sebatas bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan ruang khusus konseling. Kemudian mendatangi korban, dan memberikan pegarahhan ke program pemberdayaan oleh dinas terkait.
"Jadi kita hanya sebatas rujukan. Karena kita sendiri tidak ada anggaran khusus. Tetapi kita tahu program dari dinas tertentu. Kita bantu pengawasan dan rujukan. Inilah yang disebut program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025