• Sabtu, 05 Oktober 2024

Rampas HP Pelajar di Jalan Raya, Warga Tubaba Teracam 9 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2019 - 15.21 WIB
57

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Polsek Tulang Bawang Tengah mengungkap pelaku kejahatan jalanan terhadap anak berumur 12 tahun yang terjadi di jalan raya Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (26/08/2019),sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.

“Identitas dari pelaku yaitu berinisial JI (20), berprofesi tani merupakan warga Desa Kantong Kali Miring, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Selasa (27/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari Edi Wanto (50) warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.  Kerugian akibat kejadian  tersebut berupa HP (handphone) xiaomi a4 warna gold.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada Selasa (20/08/2019), sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan raya Tiyuh Tirta Makmur. Yang mana saat itu anak pelapor berinisial RT (12), berstatus pelajar sedang bersama dengan temannya berinisial FA (12),  berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah Tiyuh Pulung Kencana menuju ke Tiyuh Tirta Kencana untuk meminjam buku.

“Saat di perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang mengendarai sepeda motor miliknya, lalu mendekati korban dari arah samping dan merebut HP milik korban. Setelah berhasil mendapatkan HP, pelaku langsung kabur,” terang Kompol Zulfikar.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Irawan/Lucky)

Editor :