• Senin, 30 September 2024

Terkait Penangkapan 10 Penyalahguna Narkoba di Balai Kampung, Polres Way Kanan Dalami Kurir dan Bandar Sabu

Senin, 26 Agustus 2019 - 11.34 WIB
77

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tak hanya menetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, gelar pekara yang telah rampung dilakukan tim penyidik satuan narkoba Polres Way Kanan dalam penanganan kasus penangkapan 10 orang warga di balai Kampung Bukitbatu Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan pada 17 Agustus 2019 lalu. Kini petugas juga telah mengantongi identitas kurir sabu dan bandar sabu di dalam pekaranya, Senin (26/8/2019)

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indrajaya mengatakan, pada hari Kamis (22/8/2019) lalu selain menetapkan Kepala kampung (Kakam) Bukitbatu Hartono dan dua rekanya DK (58) dan AM (43) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas 10 warga yang diamankan itu.

"Ini akan ada tersangka baru, dari hasil penyelidikan sebelumnya kami telah mengetahui bahwa transaksi sabu yang dilakukan kakam bersama dua rekanya selalu di balai Kampung dengan diantar seseorang ke sana tiap kali ingin pakai sabu, ini yang masih kami dalami," ungkapnya.

Indra, melanjutkan bandar narkoba jenis sabu yang dibeli para tersangka sementara masih pengembangan, namun yang jelas pengakuan mereka bertiga sama saat diperiksa. "Pengakuannya beli di satu tempat, tapi barangnya sering ada yang nganter ke balai kampung, sedangkan untuk pemesan barang haram itu lewat telpon," ungkapnya.

"Untuk 7 warga lainya yang ikut diamankan saat itu sudah dipulangkan karena hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan negatif, kita komitmen bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Way Kanan harus benar-benar kita tekan. Dimana tidak ada lagi pengaruh narkoba mengenai kehidupan sosial masyarakat Way Kanan terutama pada generasi muda," harapanya. (SANDI)

https://youtu.be/bGPgD1WJFPU

Editor :