10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Delapan Titik di Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan 10 orang penyalahgunaan narkotika. Dari kesepuluh orang itu 1 di antaranya sebagai pengedar dan 9 orang pemakai narkoba.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangakapan terhadap 10 orang pelaku narkoba tersebut dilakukan jajarannya selama dua hari terakhir di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Kesepuluh orang pelaku tersebut menurutnya diamankan berikut barang buktinya seperti narkotika jenis sabu dan daun ganja.
"Kami telah mengamankan para pelaku di delapan lokasi berbeda berikut barang bukti sabu dan ganja. Dari 10 pelaku ini 1 orangnya sebagai pengedar dan 9 orang lainnya pemakai," kata AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (23/8/2019).
Untuk memerangi peredaran narkoba tersebut, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui dan melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat.
"Karena dalam pemberantasan narkoba butuh keseriusan karena narkoba tidak hanya tugas polisi saja akan tetapi juga tugas kita semua. Agar pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara benar-benar maksimal kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat dan lapisan elemen masyarakat," ujar Kapolres.
Dijelaskan, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. masing-masing tersangka narkoba tersebut adalah, Masno Asmono (24) warga Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja, Gandi (24) warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Fidi Juniawan (22) warga Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, dan Nopriadi (33) warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar yang diamankan pada hari Rabu (21/8/2019) lalu.
Masih menurutnya, di hari berikutnya, Kamis (22/8/2019) anggota Polres Lampung Utara mengamankan pelaku Iksanudin (39) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Mardian Eka Putra (34) warga Bukit Kemuning, Sajudin (33) warga Bukit Kemuning, Dahlia (37) warga Bukit Kemuning dan Rohim (30) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, serta Rahma Soleha (27) warga Jalan Pelangi II Kelurahan Kota Gapura, jelas Kapolres. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









