Peras Sopir Truk Karena Ketahuan Selingkuh, Dua Pemuda Asal Lamteng Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap sopir mobil truk, dua pemuda diamankan anggota Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara.
Kedua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pemeras terhadap Widodo seorang sopir mobil truk tersebut, ditangkap di sebuah rumah makan. Pelaku yakni Joni Saputra (29) dan Ansori Alias Ebang (34) kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kotabumi Utara. Menurut
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mengungkapkan selain kedua pelaku juga diamankan barang bukti uang tunai Rp2 juta pecahan Rp50 ribu yang disita dari kedua pelaku.
Dijelaskan Iptu Rukmanizar, kedua pelaku tersebut bukan baru kali pertama melakukan pemerasan terhadap Widodo. Pasalnya, kedua pelaku mengetahui rahasia Widodo yang berselingkuh dan mengancam akan membongkarnya apabila tidak menyerahkan uang yang diminta.
Pertama, kedua tersangka yang merupakan warga Terbangi Besar, Lampung Tengah itu meminta uang sebesar Rp10 juta. Belakangan, keduanya kembali meminta uang sebesar Rp6 juta. "Kalau tidak diberikan oleh korban (Widodo), Joni dan Ansori mengancam membongkar rahasia korbannya," ujar Kapolsek.
Terakhir, lanjut Kapolske, karena tidak memiliki uang lagi, akhirnya korban memberi uang sebesar Rp2 juta kepada kedua pelaku, "Ya itu yang ditransaksikan pada hari ini," kata Iptu Rukmanizar, Kamis (22/08/2019).
Saat ini, kedua tersangka sudah diamanakan di sel Mapolsek Kotabumi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









