• Senin, 30 September 2024

Dinkes Way Kanan: Makanan Home Industry Harus Miliki Izin PIRT

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16.42 WIB
378

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu pihak berwenang yang bertanggung jawab dalam pengawasan produk makanan, melakukan pengawasan dan pembinaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke sejumlah industri rumah tangga yang ada di Kabupaten Way Kanan, Kamis (22/08/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan, untuk produk makanan home industry minimal harus ada izin edar PIRT. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku industri rumah tangga dalam hal memilih bahan baku yang aman cara pengolahan dan pengemasan yang benar, serta cara mengatasi gangguan kontaminasi pada produk makanan.

"Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap kebersihan di dalam dan lingkungan sekitar tempat produksi, ketersediaan air bersih, dan ventilasi udara, sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan untuk dikonsumsi. Untuk diketahui produk makanan tidak dapat sembarangan dijual kepada konsumen tanpa adanya izin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikosumsi oleh masyarakat," ungkapnya.

Anang, melanjutkan izin PIRT untuk industri skala rumahan atau usaha makanan berskala kecil, dengan memiliki izin PIRT produk makanan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji sehingga benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat, dan bagi pelaku usaha menjadi nilai tambah tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh konsumen.

"Perlu diketahui tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT, diantaranya yang tidak termasuk dalam izin PIRT adalah produk susu dan hasil olahan daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku, air minum dalam kemasan, makanan bayi, makanan kaleng, dan minuman beralkohol," jelasnya. (Sandi)

Editor :