Manuver Kajari Tanggamus: Lakukan Tes Urine Semua Anggota ke BNN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap AL, seorang PNS yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus karena dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
AL ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo pada Minggu (18/8/2019). Polisi tidak mendapati barang bukti narkotika dari dia, tapi dari hasil pemeriksaan urine, AL dinyatakan pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pun berencana membawa AL ke Badan narkotika Nasional (BNN) setempat untuk direhabilitasi karena AL dikategorikan sebagai korban.
Menanggapi permasalah ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David Duarsa kaget. Dia mengaku selama ini laporan yang didapatnya mengenai jajarannya selalu baik.
"Saya ambil hikmahnya saja. Karena memang selama ini, saya selalu mendapat kabar baik terus. Dan lagi saya juga tidak mampu menjaga mereka satu per satu," ucapnya, Rabu (21/8/2019).
Dengan adanya kejadian ini, dia berencana akan melakukan langkah-langkah pencegahan. Caranya, dengan menggandeng BNN Lampung untuk melakukan tes urine secara menyeluruh kepada jajarannya di Kejari Tanggamus.
"Kita akan lakukan hal itu. Memang, untuk rencana itu ada. Kita akan gandeng BNN. Karena kita yakini BNN punya alat yang lumayan," katanya. Rencananya itu, sambungnya, akan dilakukan secepatnya.
Dia mengaku malu dengan kejadian tersebut. Karena, institusi yang dipimpinnya baru saja melakukan kegiatan bakti sosial.
"Kita nggak mau lagi lah ada hal seperti ini terjadi. Apalagi kita baru membantu orang untuk dapat melihat melalui kegiatan bakti sosial," jelasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
ASTINDO Lampung: Perlu Penyelarasan Data Kunjungan Wisata dengan Kondisi Riil Lapangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Sediakan Suite Room dengan Fasilitas Lengkap dan Nyaman
Jumat, 19 Desember 2025 -
Amankan Nataru, Polda Lampung Siagakan 4.021 Personel Gabungan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data
Kamis, 18 Desember 2025









