Terlihat Mencurigakan, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Jalinsum Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (18/8/2019).
Pelaku inisial IR (26) warga Kampung Kasui Lama dan AY (36) warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Kamis (15/08/2019) sekitar jam 15.30 WIB tepatnya di jalan lintas tengah sumatera Kecamatan Baradatu Way Kanan, kendaraan roda dua yang di kendarai kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB, anggota satnarkoba Polres Way Kanan baru melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan saat melintasi sambil mengendarai kendaraan roda dua merk yamaha vega R tanpa nomor.
"Melihat hal tersebut petugas langsung memberhentikan kendaraan untuk dilakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian kedua pelaku IR dan AY ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu," papar Indra.
Barang yang didapat di badan salah satu pelaku berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pada kantong celana belakang sebelah kiri AY selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," ungkapnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025