Asik Nyabu Sambil Nonton TV, Oknum Honorer Dishub Bandar Lampung Ditangkap Polsek Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Sukabandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Tersangka berinsial GR berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 6 plastik klip berisi Narkoba sabu dan sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengonsumsi sabu di ruang depan saat menonton televisi di rumahnya.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam," ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019).
Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi yang berasal dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
"Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib," jelasnya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar.
Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 425 ribu.
"Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang televisi diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
"Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025









