• Selasa, 08 Juli 2025

KUA-PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Disahkan

Senin, 12 Agustus 2019 - 19.12 WIB
148

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sempat ditunda dua kali, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tanggamus, di ruang rapat utama gedung DPRD setempat , Senin (12/08/2019).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman Bupati dan DPRD Tanggamus dengan pagu anggaran sebesar Rp1.1.904.767.028.463,10.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Sumiyati mengatakan, dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2020, program dan kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dibahas serta diselaraskan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Di mana berdasarkan hasil pembahasan KUA-PPAS Tanggamus 2020, pendapatan diproyeksikan Rp1.904.767.028.463,10. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp113.734.882.281,63. Kemudian dana perimbangan Rp1.220.210.555.362,  pendapatan lain-lain yang sah Rp570.821.590.819,47.

Sedangkan untuk belanja Rp1.901.967.028.463,10, surplus Rp2.800.000.000, pembiayaan daerah Rp0, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp2.800.000.000. Terjadi defisit Rp2.800.000.000,” kata Sumiyati.

Dikatakan Sumiyati, seluruh OPD diharapkan menyusun dokumen RAPBD 2020 mengacu kepada KUA-PPAS. ”Sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata dia.

Sementara Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah hadir dalam penandatangan MoU KUA-PPAS 2020. Ia berharap tahapan berikutnya berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. “Nanti kita akan masuk dalam tahapan berikutnya. Mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Dewi.

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan menyampaikan, tahapan berikutnya yakni penyampaian Raperda APBD 2020. Diagendakan berlangsung 16 Agustus mendatang. (Sayuti)

Editor :