• Senin, 30 September 2024

Hendak Ambil Barang Hasil Curian, Dua Pelaku Curat Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Senin, 12 Agustus 2019 - 13.54 WIB
46

Unit satreskrim Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, speaker, tabung gas elpiji 3 kg, elpiji 12 kg dan kompor gas.

Pelaku yang berinisial AG (24) dan AS (16) merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan, pada Sabtu (10/8/2019) di rumah Muhammad Erwan (45) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terjadi pencurian dengan pemberatan.

Herman saksi yang melihat kejadian pertama kali memberitahukan korban bahwa pintu rumah bagian samping. Lalu korban langsung melihat serta mengecek keadaan rumah dan ternyata benar, pintu rumah bagian samping ditemukan dalam kondisi terbuka dan rusak.

"Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil tabung gas elpiji yang berada di bagian dapur rumah. Lalu pelaku merusak pintu tengah dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang depan. Pelaku keluar melalui pintu samping," ungkap Edy.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kurang dari 24 jam dari kejadian, unit reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di sekitar rumah korban. Pada saat itu, pelaku hendak mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pulang. Kini kedua pelaku langsung dibawa menuju mako Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya. (Sandi)

https://youtu.be/r9enxIuNAu8

Editor :