• Senin, 30 September 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Satpam di Way Kanan Dibekuk

Senin, 05 Agustus 2019 - 17.03 WIB
185

Kapastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reskrim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (05/08/2019).

Kanit PPA Endra Widianto mengungkapkan, pelaku Santawi (36), warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang berprofesi sebagai satpam ditangkap saat sedang menjaga pos 2 area perkebunan karet PT BLS pada Kamis (01/08/2019).

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dikatakan Endra, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Santawi terungkap pada Kamis tanggal (01/08/2019). Menurut Endra berdasarkan pengakuan korban, NS (16), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, korban telah disetubuhi palaku sebanyak tiga kali pada Juli 2019 di rumah pelaku, di bedeng R PT BLS, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.

"Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bermain di bedeng milik pelaku dengan dijanjikan akan dinikah, dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain," ungkap Endra.

Mendengar hal itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai seprai warna biru motif bunga-bunga, satu helai sarung warna biru, dan pakaian dalam serta pakaian luar korban yang dikenakan korban saat kejadian.

"Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (Sandi)

https://youtu.be/FWzv8N5Cafo

Editor :