Tidak Pasang Plang Proyek, Dinas PU-PR Lampung Selatan Putus Kontrak Rekanan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan akan memutus kontrak kerja terhadap perusahaan rekanan yang tidak memasang plang proyek di lokasi kegiatan.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan, Agustinus Oloan saat dikonfirmasi di areal perkantoran bupati, Rabu (31/7/2019). Oloan juga menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan 10 persen dari nilai proyek pada saat pembayaran kepada para kontraktor.
"Memang tidak ada aturan untuk itu. Makanya ini menjadi kebijakan kita, agar para kontraktor tidak main-main soal pemasangan plang proyek itu. Ini karena bersangkutan dengan keterbukaan publik," jelasnya.
Oloan menyatakan, memang pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan nakal yang tidak mau menyertakan plang proyek, karena telah ada kesepakatan (MoU) antara kedua belah pihak terkait proyek yang dilaksanakan.
Namun demikian, pihaknya telah memikirkan cara lain soal penekanan pemasangan plang proyek tersebut, karena di dalam aturan pemasangan plang proyek itu bersifat wajib.
"Makanya nanti pada saat tender kita kita tambahkan perjanjian disana. Kalau tidak memasang plang proyek bisa kita putus kontraknya. Tapi ini tidak sembarangan karena bisa one prestasi," tegasnya. (Dirsah/Edu)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 01 Agustus 2019 dengan judul "Tidak Pasang Plang Proyek, Dinas PU-PR Putus Kontrak Rekanan"Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









