Pagi-pagi Bawa Sabu, Pemuda Desa Bumi Raya Lampura Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - FK (24) ditangkap Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara akibat kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu. Penangkapan terhadap pemuda Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan itu dilakukan anggota polisi di depan Mako Polsek Abung Selatan, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, tersangka memang merupakan TO Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Dijelaskan, AKP Sukimanto tersangka diamankan ketika ia melintas di depan Polsek Abung Selatan menggunakan mobil pick up warna hitam. "Pada saat ini langsung diberhentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan benar bahwa pelaku membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Sukimanto.
Menurut AKP Sukimanto, tersangka telah mengakui barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu itu benar miliknya.
"Pengakuan tersangka benar barang-barang itu miliknya yang dia taruh di mobil pick up yang yang kita amankan ini dari tersangka," ujarnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/GU04Lal5xjI
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









