Pagi-pagi Bawa Sabu, Pemuda Desa Bumi Raya Lampura Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - FK (24) ditangkap Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara akibat kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu. Penangkapan terhadap pemuda Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan itu dilakukan anggota polisi di depan Mako Polsek Abung Selatan, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, tersangka memang merupakan TO Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Dijelaskan, AKP Sukimanto tersangka diamankan ketika ia melintas di depan Polsek Abung Selatan menggunakan mobil pick up warna hitam. "Pada saat ini langsung diberhentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan benar bahwa pelaku membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Sukimanto.
Menurut AKP Sukimanto, tersangka telah mengakui barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu itu benar miliknya.
"Pengakuan tersangka benar barang-barang itu miliknya yang dia taruh di mobil pick up yang yang kita amankan ini dari tersangka," ujarnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/GU04Lal5xjI
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025