Kejari Terus Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Honor dan Dana Operasional KPPS Se-Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami dugaan pemotongan honor dan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Tanggamus.
Bila sebelumnya seluruh ketua KPPS dari Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo dimintai keterangan, kini giliran seluruh sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua kecamatan itu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasi Intel Kejari Tanggamus, Ridho Rama, mewakili Kajari David P. Duarsa, mengatakan, kejaksaan memeriksa 16 sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat.
"Mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp1,6. kata Ridho Rama, Rabu (31/7/2019).
Keterangan dari PPS tersebut, akan dikroscek kebenarannya ke struktur yang ada di atasnya yakni PPK. Diagendakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada pekan depan.
"Untuk PPS mungkin sampai besok, lalu dilanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian," ujarnya.
Ridho menerangkan, pemanggilan terhadap Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Jika diperlukan, seluruhnya akan dipanggil.
"Tetapi kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama, jika sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK," jelasnya.
Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1x30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Oknum Kades dan Guru SD Ikut Terjaring Penggerebekan Kasus Narkoba di Bulok Tanggamus
Kamis, 19 Februari 2026 -
Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba
Kamis, 19 Februari 2026 -
Ketika Debu Tambang Masuk ke Ruang Kelas Anak-Anak Rejosari
Kamis, 19 Februari 2026 -
Proyek Talud Rp 2,25 Miliar di Gunung Kasih Tanggamus Diduga Asal Jadi
Kamis, 19 Februari 2026









