Kejari Lampung Utara Tangkap DPO Terpidana Mahkamah Agung

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara bersama Polres Lampung Utara berhasil menangkap DPO yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI pada tahun 2015 lalu sebagai terpidana, Jumat (26/07/2019) pagi.
Penangkapan terhadap DPO itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala didampingi Hafiz Kasi Intel dan Kasi Pidum Sukma Frando. Penyergapan dibantu anggota dari Polres Lampung Utara.
Kajari Lampung Utara, Yuliana Sagala mengungkapkan, penangkapan terhadap SH selaku DPO Kejaksaan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, bernomor: 1259K/Pid/2014, Tanggal 11 Februari 2015.
"DPO ini diamankan tadi pagi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara," kata Yuliana Sagala, Jumat (26/07/2019).
Setelah diamankan dari lokasi ditangkapnya DPO tersebut, tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kajari, Yuliana Sagala bersama Kasi Intel, Hafiz dan Kasi Pidum, Sukma Frando itu langsung membawa SH ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses.
"Sekira pukul 13.00 WIB, Jumat (26/7/2019) terpidana ini kita serahkan ke Rutan Kotabumi setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Lampung," lanjutnya.
Ditambahkan, Yuliana Sagala bahwa SH terpidana yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung RI tersebut dalam perkara yang terjadi di lokasi PTPN7 Bunga Mayang, pada tahun 2012 lalu.
"SH ini, merupakan terpidana Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Yuliana Sagala. (Sarnubi)
https://youtu.be/GMxcOyuBoHY
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025