Warga Negeri Batin Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Tersangka Inisial ES (46), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/07/2019).
Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, 24 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB bahwa di salah satu rumah yang berada di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 20.00 WIB anggota satresnarkoba berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisal ES, di dalam rumahnya sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu," ujarnya.
Andre, melanjutkan pelaku dan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parfum yang berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk secop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu batang jarum bakar dan dua buah korek api gas dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terangnya. (Sandi)
https://youtu.be/GMxcOyuBoHY
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025