Korpri Way Kanan Siap Beri Bantuan Hukum Bagi PNS yang Dikriminalisasi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam menjalankan tugas jabatanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat rawan dikriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada PNS sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Bagi anggota PNS yang tersandung masalah hukum atau dituding melanggar sistem dalam melaksanakan tugas dapat segera diberikan bantuan melalui Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) Korpri. Karena konsep LKBH bukan hanya menyediakan jasa hukum melainkan melakukan advokasi dan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Sekkab Way Kanan, Saipul saat membuka kegiatan sosialisasi peran LKBH Korpri di aula PKK pemda setempat, Selasa (23/07/2019).
Saipul, melanjutkan khusus persoalan perlindungan hukum hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban ketika menjalankan tugas jabatan. Tidak semua perkara menjadi objek pembelaan. Termasuk oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba.
“Korpri tetap berpijak pada regulasi UU tipikor, yaitu apabila penyelenggara negara termasuk PNS menyimpang dan jelas-jelas terdapat penyimpangan atau dalam kegiatan yang fiktif, maka oknum tersebut layak ditindak," tambahnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025