Bobol Rumah Guru, Petani di Tulang Bawang Barat Ini Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Tulangbawang barat- Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HY (36), pelaku pembobolan rumah tempat tinggal seorang guru. Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (21/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“HY yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Tri mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Krisna Murti Anugrah (23), seorang guru, warga Jalan Poros, Gang 6, SP3C, Tiyuh Mulya Jaya. Korban mengaku kehilangan dau Kartu ATM, tiga buah buku tabungan, e-KTP, NPWP, dua unit HP, Laptop beserta charger dan earphone, kipas angin kecil dan uang tunai sebanyak Rp300 Ribu.
Pelaku diketahui beraksi pada Sabtu (20/04/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di rumah kost tempat korban tinggal. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tertutup tetapi lupa dikunci oleh korban, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban. Saat itu korban sedang tertidur lelap, kemudian pelaku kabur lewat tempat yang sama.
Korban baru mengetahui kalau barang-barang miliknya telah hilang, saat terbangun. Korban memeriksa barang-barang miliknya ternyata telah hilang. Korban sempat mencarinya bersama-sama dengan warga di sekitar TKP tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Akhirnya pelaku berikut barang bukti HP merk Nubia warna hitam, HP merk Nokia warna hitam dan Laptop merk ASUS warna hitam berikut tas laptop warna merah berhasil diungkap, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Tri.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Illegal Fishing di Tulang Bawang Barat, Polisi Tangkap 8 Orang dan Sita 5 Perahu
Selasa, 13 Agustus 2024 -
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024 -
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Rabu, 17 Januari 2024