Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pemuda Kampung Kiling-kiling Way Kanan Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - SM alias ROHIMI (34), pemuda Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diamankan petugas Polsek Negeri Besar lantaran membawa senjata tajam jenis pisau belati (lading), Senin (15/07/2019).
Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono, mengatakan SM ditangkap polisi saat tiga anggota Polsek Negeri Besar sedang melaksanakan patroli rutin guna menjaga keamanan di Pasar SP1 Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar.
Dikatakan Kapolsek, saat itu petugas melihat gelagat SM yang mencurigakan. Kemudian petugas menghampirinya dan melakukan penggeledahan, alhasil SM kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kulit dililit lakban warna coklat. Panjang belati yakni 15cm dan diselipkan pada pinggang belakang sebelah kiri.
Saat diamankan, SM berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan di jalan. “Katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Selasa (16/07/2019).
SM melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," terang IPDA Ketut. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025 -
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025 -
Kadisdikbud Lampung Minta Guru di Way Kanan Mengajar dengan Hati, Bukan Formalitas
Sabtu, 01 November 2025









