Buru Pelaku Illegal Logging, Polisi Kehutanan Temukan 13 Batang Kayu Sonokeling

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Setelah mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu jenis sonokeling dari register 22, Polisi Kehutanan langsung melakukan pengembangan ke lokasi. Hasilnya, didapati ada 13 batang kayu sonokeling tanpa dukomen yang ditumpuk di perkebunan warga.
Tim gabungan Polisi Kehutanan wilayah kerja UPTD KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung itu kembali melakukan penyisiran di wilayah Kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin malam (15/7/2019).
Kepala UPTD KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak, Luluk Setyoko mengatakan, penyisiran itu dilakukan untuk menyergap para pelaku perambah hutan atau illegal logging. Namun dari hasil penyisiran yang itu tidak didapait satupun pelaku.
"Kita tidak mendapatkan pelakunya, kita hanya menemukan tumpukan kayu jenis sonokeling sebanyak 13 batang tidak jauh dari rumah yang diduga sebagai pelaku," kata Luluk Setyoko, Selasa (16/7/2019).
Tumpukan kayu sonokeling itu ditemukan di salah satu perkebunan warga di wilayah KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak. Dikatakannya, tim gabungan Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan Lampung mulai bergerak di sekitar lokasi sejak pukul 22.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB, Selasa pagi (16/7/2019).
Sebelumnya, diberitakan Polisi Kehutanan dari Dishut mengamankan satu unit mobil pick up berisikan 15 batang kayu jenis sonokeling yang diduga kuat dari hutan register 22 Way Waya, Provinsi Lampung. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Ratusan Honorer di Lampura Masih Menanti Kepastian Nasib, BKPSDM Tunggu Petunjuk dari Pusat
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Jumat, 17 Oktober 2025