Pemkab Way Kanan Mulai Terapkan Kawasan Dilarang Merokok, Catat Lokasinya
Kupastuntas.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan peraturan baru untuk kawasan dilarang merokok. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha mengatakan, SE itu menindaklanjuti peraturan Bupati Way Kanan nomor 41 tahun 2012. Pada surat edaran tertanggal 11 Juli 2019 itu disampaikan tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga,” jelas Achmad Gantha, Kamis (11/7/2019).
SE Bupati Way Kanan itu juga ditembuskan kepada seluruh pejabat setempat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas/Badan, DPRD, Forkopimda hingga camat dan lurah setempat,
“Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok, yang artinya warga dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025









