Pemkab Way Kanan Mulai Terapkan Kawasan Dilarang Merokok, Catat Lokasinya

Kupastuntas.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan peraturan baru untuk kawasan dilarang merokok. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha mengatakan, SE itu menindaklanjuti peraturan Bupati Way Kanan nomor 41 tahun 2012. Pada surat edaran tertanggal 11 Juli 2019 itu disampaikan tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga,” jelas Achmad Gantha, Kamis (11/7/2019).
SE Bupati Way Kanan itu juga ditembuskan kepada seluruh pejabat setempat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas/Badan, DPRD, Forkopimda hingga camat dan lurah setempat,
“Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok, yang artinya warga dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025