Dua Remaja Penadah HP Curian Diamankan Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran di-backup Polsek Wonosobo mengungkap sejumlah perkara pencurian dengan kekerasan (curas) kembali membuahkan hasil.
Kali ini, dua pelaku penadahan barang curian dalam kasus jambret diamankan. Setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan 12 April 2019 di TKP Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Kedua pelaku berinisial D (17) dan G (15) merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan dua remaja pelaku penadahan handphone curian tersebut diamankan tim gabungan, Minggu (08/07/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing, berdasarkan laporan korban di Polsek Pagelaran", ungkap AKP Edi Qorinas, Rabu (10/7/2019).
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Pro milik korban.
"Korbannya Neni Nuraini warga Pekon Sinarbaru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Dikatakan Kasat, kedua pelaku diamankan secara berturut yakni pelaku G dengan barang bukti handphone dan menurut keteranganya handphone didapatkan dari pelaku D dengan cara membelinya seharga Rp800 ribu.
"Kami juga melakukan pengembangan, pengakuan D, handphone dibelinya melalui online grup medsos, dan COD-an di SBPU Kota Agung seharga Rp650 ribu. Terhadap penjual awal masih dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-cirinya, doakan segera terungkap," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Edi Qorinas, berdasarkan keterangan korban, kejadian dialaminya pada Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor hendak pulang dari Kecamatan Pagelaran menuju rumahnya di Sinarbaru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kemudian dalam perjalanan tepatnya di jalan raya lintas barat (jalinbar) Pekon Ganjaran, Pagelaran korban dipepet oleh dua orang pelaku mengendarai sepeda motor besar warna merah hitam lalu merampas tas korban.
Adapun tas korban berisi, 1 unit HP korban merk Samsung Galaxy J2pro warna Gold, e-KTP, SIM C, ATM BRI, kartu token listrik, STNK Honda Revo BE 4511 UP-an. Burhan dan uang tunai Rp350 ribu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta", jelasnya.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Pagelaran dan pengembangan guna mengungkap para pelaku jambret tersebut.
"Keduanya sementara dipersangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHPidana. Namun sehubungan mereka anak dibawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pencurian Beruntun Teror Ulubelu Tanggamus, Warga Sebut Pos Polisi Kerap Kosong
Kamis, 22 Januari 2026 -
Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga
Selasa, 20 Januari 2026 -
102 Ribu Warga Tanggamus Kehilangan BPJS PBI, Berobat Kini Terhambat
Selasa, 20 Januari 2026 -
Tol Trans Sumatera Dikeluhkan: Mahal, Bergelombang, dan Minim Penerangan
Minggu, 11 Januari 2026









