• Senin, 30 September 2024

Warga Tiyuh Balak Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

Selasa, 09 Juli 2019 - 11.43 WIB
157

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Baradatu berhasil meringkus HRY (24), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), warga Tiyuh (Kampung) Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (09/07/2019).

Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, menerangkan, hari Rabu (08/07/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, Ispen (korban) sedang duduk di depan Indomaret Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, kemudian datang tiga orang pelaku, salah satu pelaku berjalan mendatangi mobil milik korban dan mengambil satu unit HP merk Asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil korban, setelah mengambil barang milik korban pelaku lalu pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta.

"Selain itu, polisi menangkap HRY juga berdasarkan laporan korban atas nama Riswanto, warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku juga diduga melakukan curat di kediaman korban," terang Kompol Sarial Efendi.

Dikatakan Sarial, modus pelaku datang ke seputaran kebun milik Riswanto di Kelurahan Taman Asri Baradatu sambil membawa satu ekor ayam jantan untuk diadu dengan ayam milik warga, setelah bertarung pelaku menangkapnya. Namun, pada saat pelaku menangkap ayam dilihat oleh korban sambil berteriak maling-maling, sehingga pelaku melarikan diri dan ayam yang dipegangnya terlepas, karena panik HRY meninggalkan satu unit sepeda motornya.

Kini pelaku dan barang bukiti satu unit sepeda motor jenis Suzuki tipe Smash berwarna Hitam tanpa nomor polisi sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujaranya. (Sandi)

 

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :