Warga OKU Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menciduk seorang laki-laki berinisial BHN (41), warga Desa Menanga Besar Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur lanantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, pada Jumat (05/07/2019) langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan BHN (41) yang diduga telah menyalahguakan narkoba di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Baru.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plester warna coklat, didapat dari kantong sebelah kanan jaket milik BHN. Selanjutnya BHN beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Andre, Sabtu (06/07/2019).
Akibat perbuatanya BHN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024