Warga OKU Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menciduk seorang laki-laki berinisial BHN (41), warga Desa Menanga Besar Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur lanantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, pada Jumat (05/07/2019) langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan BHN (41) yang diduga telah menyalahguakan narkoba di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Baru.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plester warna coklat, didapat dari kantong sebelah kanan jaket milik BHN. Selanjutnya BHN beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Andre, Sabtu (06/07/2019).
Akibat perbuatanya BHN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025