• Minggu, 29 September 2024

Kejari Tanggamus Dalami Dugaan Pemotongan Dana Operasional TPS saat Pemilu

Selasa, 02 Juli 2019 - 17.00 WIB
101

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana oprasional di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu, di Kabupaten Tanggamus.

Kajari Tanggamus, David P. Duarsa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ridho Z Rama mengatakan, saat ini pihaknya  masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta pengumpulan data (puldata) terhadap masalah tersebut.

“Ada enam orang dari pihak KPU Tanggamus yang kami mintai keterangan. Sekarang masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan, pengumpulan data dahulu,” kata Ridho, Selasa (2/7/2019).

Dikatakan Ridho,  apabila nanti ada arah ke pelanggaran maka masalahnya akan diperdalam. "Dan sampai saat ini sudah di tahap penyelidikan. Bisa jadi berlanjut ke penyidikan, serta mengungkap siapa yang paling bertanggungjawab terhadap masalah ini," katanya.

Ridho berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah menyelesaikan laporan dapat juga segera menyerahkan ke Kejari. “Harap kami apabila ada, maka segera diserahkan ke Kejari Tanggamus jika tidak ada jangan-jangan diada-adakan. Sebab ada informasi yang masuk jika laporan itu tidak ada dan kini para ketua KPPS sedang dipaksa untuk membuatnya,” ujarnya.

Dikatakan Ridho, laporan pertanggungjawaban KPPS ini sangat penting sebab akan diketahui beberapa data yang diterima mereka. "Dari laporan ini akan diketahui ada dan tidaknya pemotongan dana bagi KPPS tersebut. Tentunya saat ini sudah ada, sebab penyelenggaraan pemilu 2019 sudah berlalu beberapa bulan yang lalu,” kata dia.

Untuk diketahui persoalan ini berawal dari keluhan sejumlah Ketua KPPS yang menggaku hanya menerima anggaran berkisar Rp1,4 juta sampai Rp1,9 juta  untuk setiap KPPS. Anggaran ini jauh lebih kecil dibanding anggaran yang seharusnya diterima tiap KPPS sesuai ketentuan, yaitu Rp2,88 juta. (Sayuti)

Editor :