Disdik Lamsel Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Perpeloncoan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, agar pihak sekolah untuk jenjang SD dan SMP untuk tidak melakukan tindakan perpeloncoan terhadap siswa didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (01/07/2019).
Menurut Thomas, pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) hendaknya dijadikan sarana masa-masa pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif dan kreatif.
"Intinya pelaksanaan MOS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Disana sudah diatur tidak boleh ada perpeloncoan," kata Thomas.
Pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak sekolah yang masih melakukan aksi perpeloncoan tersebut.
"Kalau ada kita panggil, dan kita berikan sanksi tegas," ucap Thomas. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026 -
Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 -
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Jumat, 30 Januari 2026 -
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026









