Konsumsi Sabu, Pemuda Blambangan Umpu Diringkus Polisi di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial EN (40), warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, terduga penyalahgunaan narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Selasa (25/06). EN diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Gedung kosong di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat ekspose di Polres Way Kanan, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu gedung kosong tersebut.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EN, saat itu berada didalam gedung kosong sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu," terangnya.
Ia pun melanjutkan dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (BONG), serta satu batang lilin warna putih. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,"terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025









