Konsumsi Sabu, Pemuda Blambangan Umpu Diringkus Polisi di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial EN (40), warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, terduga penyalahgunaan narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Selasa (25/06). EN diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Gedung kosong di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat ekspose di Polres Way Kanan, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu gedung kosong tersebut.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EN, saat itu berada didalam gedung kosong sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu," terangnya.
Ia pun melanjutkan dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (BONG), serta satu batang lilin warna putih. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,"terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025