Wahyu Febrian, Pengedar Ganja di Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Wahyu Febrian (21) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab berkas tersangka pemilik 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, berdasarkan P21 tersangka Wahyu Febrian, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka kami limpahkan pagi ini, Kamis (27/6/19)," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut, AKP Hendra Gunawan, hal itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Tentunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses penuntutan tersangka," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Wahyu Febrian diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di Kecamatan Talang Padang pada Jumat (22/3/2019) pukul 18.30 Wib.
Menurut keterangan tersangka Wahyu, Ganja didapatkannya di Bandar Lampung kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pencurian Beruntun Teror Ulubelu Tanggamus, Warga Sebut Pos Polisi Kerap Kosong
Kamis, 22 Januari 2026 -
Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga
Selasa, 20 Januari 2026 -
102 Ribu Warga Tanggamus Kehilangan BPJS PBI, Berobat Kini Terhambat
Selasa, 20 Januari 2026 -
Tol Trans Sumatera Dikeluhkan: Mahal, Bergelombang, dan Minim Penerangan
Minggu, 11 Januari 2026









