Tiga Tahun DPO, Pelaku Curanmor di Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satu dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara berhasil ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di persembunyiannya di Giham Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, satu dari ketiga pelaku perampasan kendaraan bermotor tersebut telah diamankan sebelumnya pada hari kejadian, Kamis (07/04/2016) lalu.
"Pada Selasa (25/06/2019) anggota Resmob Polsek Bukit Kemuning kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lainnya yang saat itu melarikan diri (DPO). Tersangka IW alias Yuda ini ditangkap di persembunyiannya di Giham, Lampung Barat," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (26/06/2019).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu bahwa peristiwa kejadian perampasan kendaraan bermotor milik korban Elsa Septaria tersebut terjadi pada Kamis (07/04/2016) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu korban hendak pulang dari arah pasar Bukit Kemuning menuju Desa Dwikora, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Sesampainya di TKP (Jalan Lintas Barat dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning) korban dipepet oleh pelaku. Lalu pelaku turun dari sepeda motor yang mereka tumpangi dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan pelaku merebut kunci motor milik korban.
Kemudian salah seorang pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan. Setelah mengalami peristiwa itu korban lari sambil berteriak minta tolong. Pada saat kejadian dari arah Lampung Barat datang sepeda motor melintas dan berhenti melihat kejadian tersebut sehingga pelaku ketakutan dan lari.
"Mendapatkan informasi itu anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penyisiran yang dibantu oleh masyarakat dan seorang pelaku berinisial AD berhasil diamankan pada saat itu, dan hari ini seorang pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap dipersembunyiannya. Karena pada saat kejadian dua rekannya pelaku AD berhasil melarikan diri," jelas Kasat.
Selain tersangka IW alias Yuda yang ditangkap tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik, warna orange putih bernomor polisi BE 4339 JW.
"Tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, dan saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Bukit Kemuning," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









