Tiga Tahun DPO, Pelaku Curanmor di Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satu dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara berhasil ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di persembunyiannya di Giham Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, satu dari ketiga pelaku perampasan kendaraan bermotor tersebut telah diamankan sebelumnya pada hari kejadian, Kamis (07/04/2016) lalu.
"Pada Selasa (25/06/2019) anggota Resmob Polsek Bukit Kemuning kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lainnya yang saat itu melarikan diri (DPO). Tersangka IW alias Yuda ini ditangkap di persembunyiannya di Giham, Lampung Barat," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (26/06/2019).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu bahwa peristiwa kejadian perampasan kendaraan bermotor milik korban Elsa Septaria tersebut terjadi pada Kamis (07/04/2016) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu korban hendak pulang dari arah pasar Bukit Kemuning menuju Desa Dwikora, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Sesampainya di TKP (Jalan Lintas Barat dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning) korban dipepet oleh pelaku. Lalu pelaku turun dari sepeda motor yang mereka tumpangi dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan pelaku merebut kunci motor milik korban.
Kemudian salah seorang pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan. Setelah mengalami peristiwa itu korban lari sambil berteriak minta tolong. Pada saat kejadian dari arah Lampung Barat datang sepeda motor melintas dan berhenti melihat kejadian tersebut sehingga pelaku ketakutan dan lari.
"Mendapatkan informasi itu anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penyisiran yang dibantu oleh masyarakat dan seorang pelaku berinisial AD berhasil diamankan pada saat itu, dan hari ini seorang pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap dipersembunyiannya. Karena pada saat kejadian dua rekannya pelaku AD berhasil melarikan diri," jelas Kasat.
Selain tersangka IW alias Yuda yang ditangkap tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik, warna orange putih bernomor polisi BE 4339 JW.
"Tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, dan saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Bukit Kemuning," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025