• Minggu, 29 September 2024

DPRD Kabupaten Way Kanan Sahkan Tiga Raperda

Selasa, 25 Juni 2019 - 15.44 WIB
132

Kupastuntas.co, Way Kanan - Bersamaan dengan sidang paripurna penyampaian raperda perubahan ABPD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 di ruang rapat utama DPRD.

Dilangsungkan sidang paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2019, dan pengesahan tiga raperda Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/06/2019).

Dalam sambutannya, Raden Adipati Surya, menegaskan rancangan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006, tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur.

Raperda ini disusun dengan tujuan untuk merestrukturisasi atau menyehatkan kembali BUMD yaitu, PT Way Kanan Makmur yang telah dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD PT Way Kanan Makmur dengan harapan agar PT Way Kanan Makmur mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.

"Adapun aset-aset milik pemerintah daerah yang belum maksimal kegunaannya, diantaranya rice milling plant atau pabrik pengelolaan padi terpadu di Kecamatan Bumi Agung, menjadi fokus utama untuk segera difungsikan oleh PT Way Kanan Makmur", terangnya.

Adipati, melanjutkan selain itu, dengan telah dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, menyebabkan perlunya penyesuaian peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD PT Way Kanan Makmur. Terhadap perturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD tersebut.

Rancangan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Way Kanan pada PT Way Kanan Makmur, raperda ini disusun sebagai langkah lanjutan dalam melaksanakan perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan PT Way Kanan Makmur.

"Hal ini sesuai dan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam PP tersebut diatas pernyataan modal daerah harus dituangkan dalam peraturan daerah", ucap Adipati..

Sedangkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan tentang pengelolaan barang milik daerah, disampaikan dikarenakan barang milik daerah adalah unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar. Untuk mendukung pengelolaan barang yang efesien dan efektif, maka perlu dibuat suatu produk hukum berupa peraturan daerah.

"Oleh sebab itu raperda tersebut memuat aturan tentang pengelolaan barang milik daerah yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendaliannya. Maka diharapkan raperda pengelolaan barang milik daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan secepatnya bisa dijadikan pedoman oleh Satuan Perangkat Daerah (SKPD)", tutupnya. (Sandi)

Editor :