Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat Jadi 27 Juni
Kupastuntas.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari CNNIndonesia, Senin (24/06/2019).
Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.
Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Red/Cnn)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025









