Dua Pelaku Ranmor di Halaman Masjid Bukit Kemuning Lampura Ditangkap
Sabtu, 22 Juni 2019 - 11.12 WIB
361
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku pencurian di Masjid Al-Taqwa Dusun Sidodadi Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning ditangkap anggota Polres Lampung Utara.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Al-Taqwa itu ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Kemuning setelah melakukan penyelidikan atas laporan adanya tindakan pencurian di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku pencurian di Masjid ini ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Kemuning, setelah lidik dilakukan pada waktu kejadian, Selasa (19/6/2019) lalu," kata AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Sabtu (22/6/2019).
Peristiwa kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid tersebut, lanjut Kasat, terjadi pada Selasa (19/6/2049) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut pengakuan kedua tersangka, AP (17) dan AC (17) saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) keduanya berjalan kaki dari arah LK V Kebun Jeruk, Bukit Kemuning untuk menujuk Masjid Al Taqwa.
Setelah sampai di TKP AC bertugas untuk mengawasi siruasi di dalam masjid, sementara tersangka AP berusaha untuk mendapatkan sepeda motor milik korbannya dengan merusak kunci sepeda motor tersebut. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan itu kedua pelaku langsung menaikinya dan meninggalkan lokasi.
"Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor metik bernomor polisi BE 4460 JT milik korban, dan satu buat kunci letter T milik pelaku," jelas AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto.
Menurutnya, kedua pelaku terancan dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurangan tujuh tahun penjara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









